Manusia dan Keadilan
Keadilan berasal
dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam
keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban
dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban
yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan
di perlakukan sesuai harkat dan mertabatnya yang sama derajatnya di mata
Tuhan YME.Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi
kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat
Manusia
adalah makhluk hidup yang mudah sekali atau biasa dibilang makhluk yang
sensitive, makhluk yang sangat sempurna yang di ciptakan oleh Allah
untuk bagaimana mempertanggungjawabkan dan men sejahterakan kehidupannya
di bumi maupun di akhirat. Manusia makhluk yang memiliki akal sehat,
nafsu, emosi, itu pula yang membuat kadang manusia melakukan hal-hal
yang di lakukan diluar batas . maka dari itu manusia tidak lepas dari
keadilan. Keadilan itu yang dapat menjadi hak asasi manusia dalm
melakukan segala hal yg ingin diakukan.
Keadilan
dalam kehidupan manusia adalah sangat prinsip dan di manapun tidak
mengenal waktu dan tempat selalu di perjuangkan.Keadilan adalah bagian
dari hak asasi yang telah di miliki manusia sejak di lahirkan tanpa
perbedaan.Manusia tidak dapat di pisahkan dari keadilan,karena dengan
keadilanlah manusia dapat mempertahankan hidupnya
Macam – macam keadilan
Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b.
Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah
kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian
menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut
pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama
berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Berikut ini adalah artikel tentang Kasus Penegakkan Hukum Di Indonesia yang berjudul "Kejaksaan Indonesia"
artikel bisa di download di link atas...
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kejaksaan_Indonesia