BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba
atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan
usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor
produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja
dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan
usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak
swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Macam-macam Badan Usaha
A. Badan
Usaha Milik Swasta
BUMS adalah badan usaha yang
seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau
beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin,
untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain
berperan dalam menyediakan barang, jasa, juga membantu pemerintah dalam usaha
mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.
Contoh BUMS :
·
PT Pupuk Kaltim
·
PT Krakatau Steel
·
PT Holcim
·
PT XL Axiata Tbk
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta, yakni :
Perusahaan Persekutuan adalah
suatu kerjasama 2 antara (dua) orang atau lebih untuk secara bersama
menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba
FIRMA adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam
mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak
terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut
menanggung.
Persekutuan Komanditer (CV) Pengertian
CV dijelaskan dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang. CV adalah persekutuan dengan setoran uang, dibentuk oleh satu orang
atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak
dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. CV berada di antara
Firma dan Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas Keberadaan
Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995tentang Perseroan
Terbatas, “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroanadalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,…..”. PT biasanya
didirikan oleh beberapa orang. Seluruh pemiliknya mempunyaitanggung jawab yang
terbatas. PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan di depan notaries.
Kemudian akta notaries tersebut didaftarkan ke Departemen Kehakiman untuk
disahkan dan diumumkan dalam berita Negara. PT dipimpin oleh pengurus yang
disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris.
Kekuasaan tertinggi PT berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini
memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan
mensahkan rugi laba perusahaan.
B. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi
dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi
meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian
nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu
perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu
yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor
ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan
sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan
kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi
(Non-Ekonomi)
5. Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun
sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal
ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri
(SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari
departemen lain
yang terkait
yang terkait
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,
jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Sumber :